KPK Sita Uang Pungli Jutaan Rupiah dalam Kasus Pembukaan Blokir Lahan di Kantor Pertanahan Bogor
KPK sita uang dugaan pungli dari pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor soal buka blokir lahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hasil dugaan pungutan liar senilai jutaan rupiah dari seorang pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Penyitaan dilakukan saat pemeriksaan saksi pada Kamis, 8 Oktober 2026, dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Informasi ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, pada Jumat (9/10/2026).
BACA JUGA: Nama Wabup Bogor Jaro Ade Terseret Kasus Suap HGB Summarecon, KPK Dalami Dugaan Perannya
Poin Penting
- KPK memanggil empat saksi pada 8 Oktober 2026, dan satu saksi tidak hadir
- Penyidik mendalami permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor
- Uang pungli diserahkan oleh saksi berinisial OM, Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
- KPK sebelumnya sudah menetapkan delapan tersangka dan menyita uang Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan boks
- Para tersangka berstatus praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan
Siapa Saja Saksi yang Diperiksa
Menurut Budi Prasetyo, saksi yang hadir pada 8 Oktober 2026 terdiri dari:
- Marsellinus Ado Wawo, pihak pengacara
- Eko Yufri Krismawan, pihak swasta
- Rizka Apriyani dan Oma, dua pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC serta kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan bagi saksi dari pihak swasta yang tidak hadir.
Penyitaan Uang Pungli
Selain memeriksa keterangan saksi, penyidik menyita uang yang disebut berasal dari pungutan liar. Uang itu diserahkan oleh saksi OM dengan nilai jutaan rupiah. KPK tidak merinci jumlah pastinya dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA: Eks Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, 16 Pegawai Lain Kena Sanksi Disiplin
Latar Belakang Kasus
KPK menemukan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, serta penerimaan lain terkait mutasi dan promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka:
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
- Rizal Fahlevi, pihak swasta
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar
- Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen
- Erwin dan Muhammad Fakhry
Empat nama terakhir disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Menteri tidak termasuk dalam delapan nama tersangka yang disebutkan dalam laporan ini. Keterangan KPK yang dikutip tidak menyebut hubungan PT SMC dengan perusahaan lain yang namanya muncul dalam daftar tersangka.
