Edisi Bogor — 29 October 2026 • PemerintahWisataKuliner
Subscribe Sign In
Berita dan Review Bogor | Sejak 2020

Nama Wabup Bogor Jaro Ade Terseret Kasus Suap HGB Summarecon, KPK Dalami Dugaan Perannya

KPK telusuri dugaan peran Wabup Bogor Jaro Ade di kasus suap HGB Summarecon. Ia bukan tersangka.

Redaksi · 1 October 2026, 12.41 WIB
KPK Periksa Wabup Bogor

BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri informasi yang mengaitkan Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi alias Jaro Ade, dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Hingga kini, Jaro Ade tidak berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: KPK Sita Uang Pungli Jutaan Rupiah dalam Kasus Pembukaan Blokir Lahan di Kantor Pertanahan Bogor

Berawal dari OTT KPK pada 14 September 2026

Perkara ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/9/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. OTT ini tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

KPK kemudian mengumumkan delapan tersangka yang langsung ditahan untuk 20 hari pertama.

Di antara tersangka terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Selain itu, terdapat mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Adrianto bersama LEV berperan sebagai pemberi suap.

Sementara itu, Sontang, ERW, Lampri, Arif, Fahd, dan MF diduga berperan sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi.

Jaro Ade Disebut Memfasilitasi Pertemuan

Nama Jaro Ade mencuat setelah muncul informasi mengenai dugaan pertemuan yang melibatkan Fahd Arafiq, anggota DPRD Jawa Barat, pihak Summarecon, dan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Jaro Ade disebut-sebut memfasilitasi pertemuan antara tersangka Fahd Arafiq dan pihak Summarecon.

Informasi tersebut juga dikaitkan dengan dugaan rapat pembahasan HGB di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor.

Menanggapi informasi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menyatakan bahwa penyidik akan melakukan pendalaman.

Menurutnya, urusan di Kantor Pertanahan tidak dapat sepenuhnya dilepaskan dari keterlibatan pemerintah daerah setempat.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan keterlibatan Jaro Ade masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyidikan.

Jaro Ade Bantah Terlibat Pengurusan HGB Summarecon

Jaro Ade membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.

Ia mengakui pernah mengikuti rapat bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat.

BACA JUGA: Bupati Bogor Rudy Susmanto: RAPBD 2027 Harus Terencana dan Berorientasi pada Pemerataan Pembangunan

Namun, Jaro Ade menegaskan bahwa rapat tersebut membahas sengketa lahan antara masyarakat dan PT BSS, bukan penerbitan sertifikat HGB Summarecon.

Ia juga menjelaskan posisi Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.

Menurut Jaro Ade, pemerintah daerah selalu berupaya mengambil posisi sebagai penengah ketika terjadi sengketa kepemilikan tanah.

“Pemerintah daerah selalu berada di tengah-tengah saat ada konflik kepemilikan lahan,” ujar Jaro Ade.

KPK Geledah Kantor Summarecon dan Kementerian ATR/BPN

Sementara itu, KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Lokasi yang digeledah antara lain ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor, serta kediaman Lampri.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan HGB.

KPK Periksa Tiga Saksi pada 1 Oktober 2026

Pada Kamis (1/10/2026), KPK melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa tiga orang saksi.

Ketiganya adalah RDI selaku pegawai PT Summarecon Agung Tbk, DW selaku Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, serta HT dari pihak swasta.

Namun, KPK belum merinci materi pemeriksaan maupun informasi yang digali penyidik dari masing-masing saksi.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan jadwal pemanggilan terhadap Wakil Bupati Bogor Jaro Ade.

Keterkaitan nama Jaro Ade dalam perkara tersebut masih sebatas informasi yang sedang ditelusuri penyidik.

Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum yang menyatakan Jaro Ade terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.