Eks Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, 16 Pegawai Lain Kena Sanksi Disiplin
Kemen Imipas sanksi 17 ASN terkait kasus Lapas Cibinong, eks Kalapas diberhentikan dari ASN.

Reviewbogor.com — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menjatuhkan sanksi kepada 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kasus klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Eks Kalapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menerima sanksi terberat berupa pemberhentian sebagai ASN.
Poin Penting
- 17 ASN dikenai sanksi atas penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong
- 1 orang (eks Kalapas Wisnu Hani Putranto) diberhentikan sebagai ASN
- 5 orang menerima hukuman disiplin berat
- 11 orang menerima hukuman disiplin sedang
- Pelanggaran mengacu pada Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
- Pengumuman disampaikan langsung oleh Irjen Kemen Imipas, Rudi Setiawan, Senin (5/10/2026)
BACA JUGA: Berapa Jumlah Warga Binaan Lapas Cibinong Bogor? Ini Data Terbarunya
Kronologi: Dari Klaster Mewah ke Sanksi ASN
Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak Komisi XIII DPR RI yang menemukan area “klaster mewah” di dalam Lapas Cibinong, lengkap dengan fasilitas tidak lazim seperti tempat fitness dan simulator golf yang masih dalam tahap pengerjaan.
“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Wisnu diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Video Napi Pesta Narkoba Viral, 22 Warga Binaan dan 2 Petugas Rutan Depok Diperiksa
Bangunan Klaster Mewah Tak Berizin dan Berdiri di Bantaran Sungai
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap sejumlah temuan penting terkait bangunan klaster mewah tersebut:
- Bukan berasal dari anggaran negara (APBN) — disebut dibangun secara swadaya dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara
- Tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Berdiri di area bantaran sungai, lokasi yang menurut aturan dilarang untuk pendirian bangunan
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan tidak terdaftar di barang milik negara,” ujar Rudi.
Dua Warga Binaan Ditemukan di Ruang Asimilasi
Pemeriksaan turut menyasar ruang asimilasi di belakang tiga kontainer yang selama ini digunakan sebagai tempat latihan. Tim menemukan dua warga binaan berada di area tersebut — temuan yang kini menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui pihak mana yang memberikan kewenangan penggunaan ruangan itu.
Dasar Hukum Sanksi
Pelanggaran yang ditemukan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur bahwa pelanggaran disiplin berat dapat berujung pada demosi, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN.
