DPRD dan Pemkot Bogor Sahkan Dua Perda: Penataan Ritel Modern dan Pembaruan Administrasi Kependudukan
DPRD dan Pemkot Bogor sahkan dua Perda: penataan ritel modern dan administrasi kependudukan.

Reviewbogor.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dua Perda tersebut mengatur penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, serta penyelenggaraan administrasi kependudukan.
BACA JUGA: Bogor Great Mall Resmi Dibuka, Ini Tenant dan Konsep Barunya
Poin Penting
- Perda baru tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan menyempurnakan aturan perdagangan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020
- Perda baru tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diselaraskan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan warga
- Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyebut pengesahan ini wujud sinergi pemerintah daerah dan DPRD
- Dalam rapat yang sama, Wali Kota menyampaikan RAPBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2027
- Tema RKPD 2027: “Pengembangan Kapasitas dan Transformasi Digital Pemerintahan”
Perda Perdagangan: Seimbangkan Ritel Modern dan Pelaku Usaha Kecil
Menurut Dedie Rachim, pertumbuhan ritel modern dan toko swalayan perlu diimbangi penataan yang seimbang agar Pasar Rakyat, koperasi, serta UMKM tetap terlindungi.
Perda ini mengatur antara lain:
- Pemberdayaan dan modernisasi Pasar Rakyat
- Penataan dan pengendalian toko swalayan serta pusat perbelanjaan
- Kemitraan dan perlindungan UMKM serta produk lokal
- Penataan kawasan di sekitar pasar
“Pengesahan kedua Raperda merupakan wujud nyata sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun ekosistem perdagangan daerah yang adil, sehat, dan berkelanjutan di Kota Bogor,” kata Dedie.
Perda Administrasi Kependudukan: Layanan Lebih Mudah dan Berbasis Data
Perda kedua merupakan pembaruan regulasi administrasi kependudukan. Pemkot Bogor mengarahkannya untuk menghadirkan layanan yang mudah, cepat, profesional, berbasis teknologi, inklusif, dan tidak diskriminatif.
Layanan akan didukung melalui:
- Layanan daring dan luring
- Pelayanan terintegrasi
- Jemput bola
- Penguatan pelayanan di tingkat kelurahan
Data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis identitas dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik dan perencanaan pembangunan.
Pemanfaatannya bisa difasilitasi kepada perangkat daerah dan badan hukum pemberi layanan publik sesuai kewenangan dan hak akses, dengan tetap menjamin kerahasiaan, keamanan, dan perlindungan data pribadi.
RAPBD 2027 Disampaikan dalam Rapat yang Sama
Wali Kota juga menyampaikan Rancangan APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2027, kelanjutan dari kesepakatan KUA-PPAS 2027. Penyusunannya diarahkan untuk mencapai target RPJMD 2025–2029 dan mendukung visi “Bogor Beres, Bogor Maju” melalui misi Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar.
BACA JUGA: Jalan Tembus Katulampa Bogor Timur Capai 48 Persen, Lebih Cepat dari Target
Pertanyaan Umum (FAQ)
Perda apa saja yang disahkan Pemkot Bogor dan DPRD pada 6 Oktober 2026?
Perda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Apa tujuan Perda Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan?
Menata ritel modern secara seimbang agar Pasar Rakyat, koperasi, dan UMKM tetap terlindungi, sekaligus membangun ekosistem perdagangan yang adil, sehat, dan berkelanjutan.
Apa yang berubah dalam administrasi kependudukan di Kota Bogor?
Layanan diarahkan menjadi lebih mudah dan cepat melalui kanal daring dan luring, layanan terintegrasi, jemput bola, dan penguatan layanan kelurahan, dengan data berbasis NIK.
Bagaimana data pribadi warga dilindungi?
Pemanfaatan data dilakukan dengan menjamin kerahasiaan, keamanan, perlindungan data pribadi, dan pembatasan hak akses sesuai peraturan perundang-undangan.
Apa tema RKPD Kota Bogor 2027?
“Pengembangan Kapasitas dan Transformasi Digital Pemerintahan.”
Sumber: Pemerintah Kota Bogor (kotabogor.go.id)
